Entri Populer

Senin, 08 November 2010

Info Ekonomi "Tunjangan Pengangguran dan Nasehat OECD"

Kali ini, OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) sedang  menjadi “pembisik” Indonesia.  OECD tak lain adalah kantor sekretariat negara-negara maju. Di Eropa, kantor ini menjadi penggerak utama reformasi ke arah sistem pasar.
Patokan defisit anggaran maksimal 3 persen PDB bagi anggota Uni Eropa antara lain digodog oleh lembaga ini. Demikian juga strategi swastanisasi, dan perampingan sistem welfare state.

Tak banyak negara berkembang dipuji-puji oleh OECD. Perekonomian Indonesia dinilai sudah menuju arah yang benar. Dalam beberapa kriteria ekonomi, Indonesia bahkan melampaui Brazil dan Cina. Indonesia tergolong dalam kelompok 20 ekonomi terbesar di dunia (PDB). 

Meski begitu, OECD menilai Indonesia masih harus mengerjakan banyak PR agar bisa sejajar dengan negara-negara OECD. Antara lain, Indonesia dinilai masih terlalu pelit dalam investasi di bidang infrastruktur.
Pada investasi sosialnya, terutama pendidikan dan kesehatan, Indonesia lagi-lagi negara yang welfare laggard, daerah tertinggal dalam alokasi anggaran untuk kebijakan sosial dan kesejahteraan.

Tetapi, yang paling baru dan segar adalah usulan OECD agar Indonesia memulai Tunjangan bagi Pengangguran (unemployment benefits) dan merombak pasar tenaga kerjanya.
Tunjangan pengangguran publik akan bermanfaat ganda bagi tenaga kerja dan warganegara Indonesia. Pertama, sebagai perlindungan ekonomi ketika resiko terjadi seperti pemecatan atau masa pencarian kerja/menganggur yang lama. Kedua, sebagai perlindungan sosial ketika institusi keluarga gagal menjadi bumper pada saat kesulitan ekonomi melanda.
Usulan OECD ini dikatakan baru dan angin segar setidaknya karena tiga fakta:
Pertama, pada  UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 2004,  yang merupakan terobosan kebijakan sosial dan jaminan sosial di Indonesia, skema Tunjangan Pengangguran tidak kita temukan. Meski bersemangat universal (“untuk semua”),  namun SJSN 2004  “cuma” memandatkan jaminan kesehatan, pensiun dan asuransi kecelakaan kerja.

Kedua, fakta bahwa tidak satupun calon presiden dan caleg di segala pelosok Indonesia yang bertanding dan terpilih pada pemilu 2009, pernah menawarkan kebijakan semacam itu kepada pemilih pada pemilu 2009 yang lalu. 
Ketiga, pada dokumen rencana jangka menengah pemerintah SBY-Boediono (RPJMN 2009-2014),  yang menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan dan kebijakan sosial, soal tunjangan pengangguran ini juga tidak disebut-sebut, dan tidak menjadi prioritas kebijakan.

Social Dumping

Mengapa OECD menilai penting tunjangan pengangguran? Bukankah kebijakan sosial ini berbiaya mahal dan tidak sejalan dengan “tradisi” Lapangan Banteng yang lebih mengutamakan efisiensi dan prinsip “serahkan ke pasar”? Bukankah oleh elit-elit Indonesia emoh dengan kebijakan ala welfare state, terutama para ekonom arusutama kita?

Dalam keterangan resminya, OECD memberi alasan kebijakan ini diperlukan Indonesia agar sanggup mengurangi informalitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja formal yang lebih besar.

Dalam hemat saya, selain dua alasan itu, barangkali OECD sudah sampai pada dua kesimpulan.
Pertama, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia tidak akan langgeng bila tidak disertai jaminan sosial yang kuat dan universal. Berbagai keresahan sosial akibat ketiadaan jaminan sosial  bagi mereka yang di-PHK atau yang beralih kerja, dipandang akan menurunkan nilai dan manfaat pertumbuhan ekonomi.
Kedua, Indonesia tidak boleh dan tidak layak bersaing di pentas dunia atas dasar biaya sosial yang murah.  Sebuah strategi social dumping yang dianggap tidak fair, dan karenanya merugikan anggota OECD dan negara-negara lainnya yang memiliki sistem jaminan sosial kuat.

Pergeseran ke Kiri?
Meskipun tidak masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, saya percaya tunjangan pengangguran ini akan dijalankan. Sooner or later. Meski bukan kebijakan yang lahir dari pergulatan diri sendiri (homegrown), saya menduga para pengambil kebijakan ekonomi di Indonesia akan terbuka, dan mungkin juga sudah berencana melaksanakan gagasan ini.

Alasannya sederhana. OECD sudah dipandang sebagai rujukan dan “tanda persetujuan” bagi kalangan investor. Apa yang dianggap baik dan penting oleh OECD biasanya akan dikerjakan. Pengalaman masa lalu antara Indonesia dengan Bank Dunia dan IMF kiranya menjadi bukti kuat bahwa petinggi kebijakan Indonesia sangat receptive dengan ide dan gagasan dari lembaga internasional.

Bila kebijakan ini akhirnya dijalankan, kiranya akan terjadi sedikit pergeseran ke Tengah dan Kiri dalam trend kebijakan sosial Indonesia.
Di tengah kemarau gagasan dan kemarau kebijakan oleh parpol dan cendekiawan Indonesia sendiri, usulan OECD ini layak dicoba. Apalagi bila kebijakan ini akan dijalankan dengan maksud dan tujuan memecahkan/mengurangi beban kemiskinan dan kesenjangan sosial yang makin meluas, saya berpendapat, nasihat OECD itu adalah terobosan menyenangkan.

Indonesia kiranya tak sendirian dalam perubahan dan pergeseran ini. Di Amerika Latin, pada 2000-an, kebijakan sosial di sana juga bergeser ke tengah dan Kiri. Hal ini antara lain berkat nasihat dan pengaruh Bank Pembangunan Amerika Latin (IADB). Di samping gagasan homegrown dari parpol Kiri-Tengah seperti PT (Partido Trabahaldores) di Brazil. Setidaknya itulah yang dikatakan Evelyn Huber, yang berpuluh tahun mempelajari kawasan tersebut.

*Direktur Eksekutif KID (Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi), tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar